Artikel ini menjelaskan panduan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan bagi umat Muslim yang tidak dapat melaksanakannya.
Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183-185.Selama bulan Ramadhan, umat Islam berpuasa dari fajar hingga maghrib, dan mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu diwajibkan mengganti dengan fidyah.Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil, ada ketentuan untuk mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan.Fidyah adalah tebusan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin.Menurut mayoritas ulama, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok (seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 675 gram × 7=4.725 gram atau sekitar 4,725 kg beras.Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan lain atau uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Misalnya, jika harga beras adalah Rp 12.000 per kg, maka untuk 4,725 kg beras, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp 12.000 x 4,725=Rp 56.700.Hitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan dan kalikan dengan jumlah fidyah per hari.Sebelum membayar fidyah, penting untuk mengucapkan niat. Contoh niatnya adalah: 'Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT'.Fidyah dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga sosial yang terpercay
FIDYAH RAMADAN PUASA UMAT MUSLIM HUKUM ISLAM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SIG dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Gandeng untuk Tingkatkan Tata Kelola PerusahaanPT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menjalin kerjasama untuk mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik demi keberlanjutan bisnis yang transparan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan akan membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Dukung Rencana Sekolah Libur Selama Ramadan Bisa Fokus IbadahHabib Syarief mengatakan rencana libur selama Ramadan itu harus dimatangkan karena Ramadan tinggal dua bulan lagi
Baca lebih lajut »
Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki Sesuai Sunnah Rasulullah SAWMandi wajib memiliki tata cara tertentu yang berlaku untuk laki-laki. Berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »
Jadwal, Niat, dan Tata Cara Puasa Rajab 1446 HijriahArtikel ini membahas tentang niat, tata cara, dan jadwal puasa Rajab 1446 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram yang dimuliakan oleh Allah SWT dan disunahkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunah.
Baca lebih lajut »
Tata Cara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Prosesnya Cepat!Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang penting. Jika hilang, kamu bisa menguruskan di Kantah terdekat dari rumahmu. Begini persyaratan dan tata caranya.
Baca lebih lajut »
Tata Cara Sholat Sunnah RajabArtikel ini membahas tentang tata cara pelaksanaan sholat sunnah Rajab, termasuk lafaz niat, langkah-langkah, waktu pelaksanaan, dan keutamaannya.
Baca lebih lajut »