Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK` |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK` |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Total biaya sertifikasi halal pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal . Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil . Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Baca Juga "Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa .

Aqil menjelaskan, melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis. Tarif layanan gratis tersebut bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu.

Ia menerangkan, namun pembebanan biaya layanan itu berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir. Bisa juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku republika ...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Lakukan Diskresi Soal UMK 2022Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Lakukan Diskresi Soal UMK 2022Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor...
Baca lebih lajut »

Update Covid-19: Lawan Omicron, Total Vaksinasi Capai 268.543.258Update Covid-19: Lawan Omicron, Total Vaksinasi Capai 268.543.258Berikut update Covid-19, 26 Desember 2021. Selengkapnya: 👇 UpdateCovid19
Baca lebih lajut »

Kemenkes: Total Kasus Terkonfirmasi Omikron Bertambah Jadi 46 KasusKemenkes: Total Kasus Terkonfirmasi Omikron Bertambah Jadi 46 KasusSaat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.
Baca lebih lajut »

Kasus Omicron Tambah Lagi, Total Jadi 46 Pasien, Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri - Tribunnews.comKasus Omicron Tambah Lagi, Total Jadi 46 Pasien, Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri - Tribunnews.comKasus Omicron kembali bertambah, total kini jadi 76 pasien. Kemenkes sebut kasus terdeteksi saat masa karantina.
Baca lebih lajut »

Kembali Bertambah, Total Kasus Covid-19 dengan Varian Omicron Jadi 46Kembali Bertambah, Total Kasus Covid-19 dengan Varian Omicron Jadi 46Kasus baru varian omicron tersebut sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 03:40:57