Artikel ini membahas tentang tarif perpanjangan SIM A tahun 2023. Terdapat informasi mengenai biaya perpanjangan dan persyaratan yang diperlukan. Selain itu, artikel ini juga mengingatkan tentang konsekuensi penggunaan SIM yang sudah tidak berlaku.
Bagi Anda pengguna mobil yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A , simak tarif baru yang berlaku tahun ini. Seperti diketahui, Surat izin mengemudi (SIM) A adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang memiliki berat maksimal 3.500 kilogram.Bukan cuma sebatas tanda pengenal, SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya.
SIM A memiliki masa 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak diperpanjang, maka SIM A akan dinyatakan tidak aktif atau mati, sehingga untuk mengurusnya pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.Untuk memperpanjang SIM A, terdapat biaya yang nantinya akan dibebankan kepada pemohon. Biaya perpanjangan SIM A akan dibebankan adalah Rp 80.000 yang mana tarifnya lebih rendah daripada biaya pembuatan SIM A baru yaitu Rp 120.000.Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Selain membayarkan tarif yang ditentukan, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Berkas yang menjadi syarat perpanjang SIM A antara lain KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatanKarena harus diperbarui secara berkala, tidak jarang pengendara lupa batas masa berlaku SIM yang dimiliki. Jika SIM A yang digunakan sudah tidak berlaku, konsekuensinya adalah pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
SIM A SIM Perpanjangan SIM Tarif Persyaratan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Baru Perpanjangan SIM C 2023Artikel ini membahas tentang tarif baru perpanjangan SIM C tahun 2023 yang berlaku di Indonesia. Terdapat informasi tentang biaya perpanjangan, jenis SIM C, dan persyaratan yang dibutuhkan.
Baca lebih lajut »
Mau perpanjang masa berlaku SIM, berikut layanan SIM Keliling hari iniDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga ...
Baca lebih lajut »
5 Cara Mudah Cek Tarif Tol 2024, Pahami Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besaran TarifPanduan lengkap cara cek tarif tol 2024 melalui website BPJT, Jasa Marga, Google Maps, aplikasi Tol Kita, dan call center. Persiapkan perjalanan Anda dengan lebih baik!
Baca lebih lajut »
Kado dari Prabowo: Tarif Listrik 81,4 Juta Pelanggan Dapat Diskon 50%Tarif listrik 81,4 juta pelanggan dapat diskon tarif listrik 50%
Baca lebih lajut »
Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas PolriTelah berdar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »
Indonesia Diklaim Lebih Royal Beri Insentif PPN Dibanding VietnamPernyataannya itu untuk merespons kritik tentang Indonesia yang menaikkan tarif PPN ketika Vietnam menurunkan tarif.
Baca lebih lajut »