Tarif tinggi yang diberlakukan berpotensi menutup usaha hiburan, memicu PHK massal, dan mengancam stabilitas ekonomi daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengembuskan angin segar bagi para pelaku usaha spa. Namun, keberatan masih bergulir dari beragam pihak yang terkait industri hiburan, termasuk kelompok pemerintah daerah dan pakar pajak. Sebab, besaran pajak memberatkan pelaku industri hiburan yang dapat berakhir dengan penutupan usaha.beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pada Jumat .
Pemerintah perlu menunda penerapan ini agar para pelaku usaha hiburan mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja . Meski MK menolak gugatan yang diajukan pelaku usaha, pemerintah dapat meninjau ulang dengan mengevaluasi penerapan pajak tersebut selama 2024, sejauh apa dampaknya terhadap PAD.KOMPAS/AGUS SUSANTO
Raden menilai, insentif pajak itu bukan solusi. Cara terbaik dengan mencabut Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Pencabutan ini agar tarif pajak kembali ke 10 persen. ”Menurut saya, bisa menutup pajak hiburan. Di satu sisi, penerimaan pajak hiburan tidak terlalu besar. Di sisi lain, PKB ini merupakan obyek pajak yang besar bagi pemerintah daerah,” ujar Raden.telah berupaya menghubungi Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Eri Cahyadi. Namun, pihaknya tidak merespons pesan yang dikirimkan hingga berita ini terbit.Dalam proses menanti putusan MK, sejumlah pemda mengabulkan permohonan keringanan pajak bagi para pengusaha.
Martha Tilaar Spa, misalnya, terpaksa menutup gerainya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab, permohonan keringanan pajak tidak juga ditanggapi pemda hingga kini.General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati mengatakan, pemda menetapkan besaran pajak beragam, 35-45 persen. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah tamu sehingga sejumlah gerai terpaksa ditutup.
”Biaya operasional tetap, tetapi pemasukan makin menurun, maka pengusaha akan rugi. Jika pengusaha tersebut tidak memiliki modal cukup, tutup tentu pilihan terbaik,” ujar Raden. ”Artinya pajak hiburan naik, tetapi pendapatan asli daerah tidak mengalami peningkatan signifikan. Berarti, kan, tidak berdampak,” kata Sarman.
”Tarif sebesar ini terlalu tinggi. Karena itu, pada awal berlakunya UU HKPD, banyak pelaku usaha yang melakukan protes. Saya kira protes dari pelaku usaha sangat wajar karena memang tarif pajak yang tidak wajar,” ujar Raden.Guna meredam keluhan para pengusaha, Menteri Dalam Negeri lantas menerbitkan surat edaran bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Isinya, pemerintah daerah berwenang memberi insentif pajak bagi pengusaha tertentu.
Pada tahun lalu, pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten harus berbagi PKB dan BBNKB. Maka, mulai 2025, pemerintah kota/kabupaten akan mengantongi opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen sehingga penerimaan kedua pihak tersebut akan meningkat pada 2025. Meski demikian, tidak semua pemda memberikan keringanan pajak bagi para pengusaha. Imbasnya, penutupan gerai tidak terelakkan.
Hiburan Pajak Kendaraan Bermotor Mahkamah Konstiitusi Sdgs SDG01-Tanpa Kemiskinan SDG11-Kota Dan Pemukiman Yang Berkelanjutan SDG16-Perdamaian Keadilan Dan Kelembagaan Yang Tangguh SDG14-Ekosistem Lautan SDG07-Energi Bersih Dan Terjangkau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Industri Otomotif TerbebanI Tarif Pajak Baru, Gaikindo Berharap Penerapan BertahapGaikindo berharap penerapan tarif PPN dan tarif pajak-pajak baru tahun depan dilakukan bertahap agar tak membebani dunia usaha otomotir
Baca lebih lajut »
DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »
Pajak PPN 12% di Dunia Pendidikan: Sekolah Berstandar Internasional dan Biaya Tinggi Akan Kena PajakKemenkeu akan menerapkan PPN 12% pada jasa pendidikan premium atau mahal per 1 Januari 2025. Kriteria yang sedang di rumuskan meliputi label 'berstandar internasional' dan biaya sekolah lebih dari Rp100 juta per tahun. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan gotong royong.
Baca lebih lajut »
Setoran Pajak 2 Sektor Andalan RI Ini MinusDua sektor industri itu ialah industri pengolahan dan industri pertambangan.
Baca lebih lajut »
Ancaman Perang Dagang Trump Berpeluang Menimpa IndonesiaGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai ancaman 'perang dagang' yang digulirkan presiden terpilih AS Donald Trump dengan menerapkan tarif bea masuk tinggi bakal meluas. Dari semula, Trump memberikan ancaman tarif bea masuk tinggi kepada lima negara utama, kini jumlahnya akan bertambah. Perry sebelumnya mengungkapkan ada lima negara yang akan terkena tarif bea masuk tinggi dari Trump. Kelimanya yaitu China, Meksiko, Uni Eropa, Kanada dan Vietnam. Namun, tidak hanya jumlah negara, Perry menambahkan kebijakan tarif juga akan lebih tinggi dan komoditas yang dikenakan akan lebih banyak.
Baca lebih lajut »
Kaltim Turunkan Tarif Pajak BBM dan PKBPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah berbeda dengan menurunkan tarif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah tren kenaikan tarif pajak di berbagai daerah. PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai beban masyarakat saat ini sudah cukup berat dan kenaikan harga kebutuhan pokok serta kondisi ekonomi yang belum pulih membuat pemerintah harus berpihak pada masyarakat.
Baca lebih lajut »