Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal…
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen.
Dalam aturan baru ini, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas . Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa tarif PPh Pasal 22 ini mengalami penurunan.
Menurutnya, penurunan tarif bertujuan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakDitjen Pajak mengatur ulang tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Baca lebih lajut »
Jumlah SPT Tahunan Badan Capai 906.000, Tingkat Kepatuhan 47,06 PersenSecara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Baca lebih lajut »
Ditjen Perhubungan Laut: Arus Balik di Pelabuhan Belawan Medan Berjalan LancarDirektorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjelaskan arus balik di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, berjalan lancar.
Baca lebih lajut »
Survei Indikator 3 Simulasi Nama Capres: Ganjar Ungguli Prabowo dan AniesBerdasarkan hasil survei Indikator, Ganjar memiliki elektabilitas sebesar 34 persen. Prabowo 31,7 persen dan Anies 25,2 persen.
Baca lebih lajut »
Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan atau korporasi telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023.
Baca lebih lajut »