Kemenhub mengumumkan tarif ojek online atau ojol naik 8 persen hingga 13 persen mulai 10 September 2022.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Tarif ojek online atau ojol bakal naik sebesar 8 persen hingga 13 persen yang berlaku mulai 10 September 2022.
"Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020," ujarnya, Rabu . Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak , upah pegawai, dan jasa lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif OjolKementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol, Rabu (7/9) hari ini.
Baca lebih lajut »
Siap-siap Besok Naik, Gojek-Grab Lebih Mahal Jadi SeginiMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
19 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, Ini Daftar LengkapnyaKepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi menaikan pangkat 19 Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Sebanyak enam jenderal naik...
Baca lebih lajut »
Kemenhub Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online Hari IniKementerian Perhubungan akan mengumumkan tarif ojek online terbaru dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, hari ini, Rabu (7/9/2022).
Baca lebih lajut »