Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Pelanggan Listrik yang Masih Dapat Subsidi

Indonesia Berita Berita

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Pelanggan Listrik yang Masih Dapat Subsidi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 99%

Kementerian ESDM dan PLN resmi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu atau nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli

kepada pelanggan rumah tangga mampu atau nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere ke atas dan golongan pemerintah yang dimulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik . Pemerintah mengungkapkan alasan penyesuaianDirektur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang dikategorikan mampu, membayar tarif listrik sesuai dengan tingkat perekonomiannya.

- Fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas publik lainnya yang berdaya listrik 450 VA hingga 5.500 VA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini berlaku 1 Juli...
Baca lebih lajut »

Tok! Tarif Listrik per 1 Juli Resmi NaikTok! Tarif Listrik per 1 Juli Resmi NaikPemerintah menaikkan tarif listrik golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Baca lebih lajut »

Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas NaikMulai 1 Juli, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas NaikPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Ini Penjelasan PLN soal Penyebab Tarif Listrik Naik per 1 Juli | Ekonomi - Bisnis.comIni Penjelasan PLN soal Penyebab Tarif Listrik Naik per 1 Juli | Ekonomi - Bisnis.comKementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Baca lebih lajut »

1 Juli, Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik1 Juli, Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik'Diputuskan yang kita sesuaikan tarifnya itu adalah R2 dan R3 dan sektor pemerintah. Untuk golongan subsidi kita tidak sentuh.'
Baca lebih lajut »

Tarif Listrik Naik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022, Tepatkah?Tarif Listrik Naik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022, Tepatkah?Keputusan pemerintah memilih menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas yang merupakan langkah yang tepat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:23:53