Tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%
JAKARTA – Pemerintah segera menaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Adapun tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan kenaikan maksimal 4,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
905 - HJE per bungkus: Rp38.100 2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA - HJE per batang: Rp1.140 - HJE per bungkus: Rp22.800 Baca Juga: Harga Rokok RI Masih Murah, Sri Mulyani: Di Singapura Rp150 Ribu 3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen - HJE per batang: Rp1.140 - HJE per bungkus: Rp22.800 Sigaret Putih Mesin 1. Sigaret Putih Mesin golongan I - HJE per batang: Rp2.005 - HJE per bungkus: Rp40.100 Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000 2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cukai Rokok Naik 12%, Bakal Ngaruh ke Ekonomi Nggak Ya?Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 2022 sebesar 12%. Bakal ngaruh ke ekonomi nggak ya?
Baca lebih lajut »
Hasil Pertandingan, 12-13/12/2021: Madrid, Inter Milan dan PSG Menang MeyakinkanLanjutan pertandingan liga besar Eropa seperti Liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia telah digelar. Ada sejumlah tim yang meraih kemenangan meyakinkan. Lanjutan...
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Beberkan Alasan Pangkas Simplifikasi Tarif Cukai RokokKemenkeu memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12 persen untuk tahun 2022.
Baca lebih lajut »