Video Terkini - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memperluas tarif...
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memperluas tarif baru angkutan ojek online pada dini hari nanti. Tarif baru angkutan online diberlakukan di 88 Kota dan Kabupaten di luar Jabodetabek yang berada di zona I dan zona III.
Zona I meliputi pulau Jawa kecuali Jabodetabek, pulau Sumatera dan Bali sementara zona III meliputi Kota dan Kabupaten di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan tarif baru akan diberlakukan tanggal 9 September 2019 tepat pukul 00.00.
Besaran tarif ojek online yang baru untuk zona I yang meliputi pulau Sumatera, Jawa dan Bali selain Jabodetabek berkisar mulai Rp1.850 hingga Rp2.300 per kmnya sedangkan zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan NTT berkisar mulai Rp2.100 hingga Rp2.600 dengan diperluasnya tarif baru angkutan online ini maka terdapat 123 Kabupaten Kota yang sudah menerapkan tarif baru ojek online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Ojek Online yang Baru Diperluas ke 180 KotaKementerian Perhubungan akan memanggil para aplikator untuk segera memberlakukan tarif ojek online yang baru ke 180 kota.
Baca lebih lajut »
Besok, Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 88 KotaKemenhub bakal menerapkan tarif baru ojek online di 88 kota/kabupaten pada Jumat (9/8) besok mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Baca lebih lajut »
Mulai Besok, Tarif Ojek Online Resmi Naik di 88 KotaKementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau berbasis aplikasi resmi diperluas di 88 kota dan kabupaten.
Baca lebih lajut »
Resmi, Tarif Ojek Online di Kota-kota Ini Naik Mulai BesokTarif ojek online anyar ini bakal berlaku mulai Jumat dinihari, 9 Agustus 2019, pukul 00.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Baru sebulan, kebijakan diskon tarif pesawat bakal diubahDalam kebijakan baru nanti, pemerintah tidak akan lagi memberi kompensasi atau insentif baru bagi maskapai. “Nanti sebulan lagi kita akan berlakukan tarif yang enggak lagi hari-hari tertentu,' kata Menteri Darmin Nasution.
Baca lebih lajut »