Penyesuaian tarif air yang diterapkan pada awal tahun 2025 oleh PAM Jaya menuai perhatian publik, khususnya dari penghuni apartemen yang merasakan beban kenaikan tarif yang signifikan. Selain itu, penggunaan air tanah oleh beberapa apartemen yang tetap dikenakan tarif PAM Jaya juga menjadi sorotan.
Perubahan tarif air yang diterapkan pada awal tahun ini telah menuai perhatian publik, khususnya dari penghuni apartemen yang merasakan beban kenaikan tarif yang signifikan. Ima Mahdiah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif air ini telah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan bahwa tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2007 lalu.
'Sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan Kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik,' ujar Ima Mahdiah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).Penyesuaian tarif air ini mendapat sorotan dari penghuni apartemen, yang merasa tarif baru tersebut terlalu tinggi. Tarif baru ini mulai diterapkan PAM Jaya per Januari 2025. Selain itu, Ima juga mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya. 'air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya, kan, ditertibkan dulu,' ungkap Ima. Ima juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungannya. 'Nah, kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah, itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen,' kata Ima.Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan. 'Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,' katanya.'Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,' kata Arief. Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik. 'Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,' kata Adjit belum lama ini. P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial. Sementara itu, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini. Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. (J-3) ANGGOTA Komisi B DPRD DK Jakarta Wa Ode Herlina mengingatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya untuk memastikan penerima Kartu Air Sehat tepat sasaran, terutama bagi warga kurang mampu. Selain karena tidak pernah mengalami penyesuaian tarif sejak 2007 lalu, tarif air perpipaan PAM Jaya juga paling murah dibandingkan dengan tarif air di kawasan penyangga Jakarta
PAMJAYA TARIF AIR APARTEMEN AIR TANAH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi PSI Minta Penundaan Kenaikan Tarif Air PAM JayaAnggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo menerima audiensi dari P3RSI (Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia) yang mengadukan kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71%. Fraksi PSI meminta penundaan kenaikan tarif ini hingga masalah kualitas air bersih yang diterima warga Jakarta dapat teratasi.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Penundaan Kenaikan Tarif Air PAM JayaAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya. Hal ini menyusul keluhan dari warga DKI Jakarta yang tergabung dalam P3RSI mengenai kenaikan tarif air bersih hingga 71,3 persen untuk pelanggan apartemen. Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat dan membebani warga Jakarta. Ia juga menyoroti adanya surat edaran PAM Jaya yang tidak berlandaskan hukum.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Kritik Kenaikan Tarif Air Minum PAM JayaFrancine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Jakarta, mengkritik Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya yang menetapkan kenaikan hingga 71,3 persen. Ia mendesak Pj Gubernur Teguh Setyabudi untuk membatalkan Kepgub tersebut, karena dianggap melanggar aturan batas atas tarif air minum. Francine juga menyampaikan bahwa warga Jakarta sudah mengajukan petisi dan aduan terkait kenaikan tarif ini.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Minta Pj Gubernur Jakarta Batalkan Kenaikan Tarif Air PAM JayaAkibat kenaikan tarif PAM Jaya ini, masyarakat pada kategori tertentu harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Jakarta Kritik Tarif Baru PAM Jaya: Langgar Aturan Batas Atas Harga Air MinumTarif baru air bersih ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Tarif Air Bersih PAM Jaya Dianggap Memberatkan Warga RusunKenaikan tarif air bersih dari PAM Jaya dinilai memberatkan warga rusun karena disamakan dengan gedung komersial, padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Warga rusun kini harus membayar Rp 21.500 per meter kubik, jauh lebih mahal dibandingkan dengan rumah tipe besar.
Baca lebih lajut »