Peraturan Pemerintah baru mewajibkan pekerja untuk menyetorkan 3% dari gaji mereka ke Tapera, tabungan perumahan rakyat, untuk membantu akses perumahan layak
Pada pertengahan Mei tahun ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengenaan simpanan wajib untuk pekerja berupa tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan baru itu keluar di akhir-akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini mewajibkan para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, untuk dipotong gajinya 3% setiap bulannya. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak. Namun, implementasi kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Dana yang terkumpul melalui Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk mendukung pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kebijakan ini resmi diberlakukan untuk pekerja formal, termasuk karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur. Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainny
EKONOMI PERUMAHAN KEBIJAKAN KERJA INFRASTRUKTUR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ara Minta Iuran Tapera Sukarela, BP Tapera Jawab BeginiMenteri PKP Maruarar Sirait berpedapat bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. BP Tapera akan review aturan untuk lebih diterima masyarakat.
Baca lebih lajut »
Banyak Bank Tumbang Tahun Ini, Kali Ini Giliran BPR Kencana Cimahi Izinnya Dicabut OJKLembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kencana.
Baca lebih lajut »
Badan Pengelola Ungkap Aturan yang Bikin Iuran Tapera WajibTabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib dilaksanakan oleh peserta yang memenuhi kriteria. Ini aturannya.
Baca lebih lajut »
Soal Tapera, Ara: Saya Setuju dengan Rakyat, Tabungan Tak Boleh Wajib'Kalau saya, gotong royong bukan kewajiban, tapi dari kesadaran, kemauan sendiri, itu menurut saya,' ujar Ara.
Baca lebih lajut »
Sengaja Naikkan BB Agar Terhindar Wajib Militer, Pria di Korea Selatan Dipenjara 1 TahunDi Korea Selatan, pria dengan usia 18 - 35 tahun wajib ikut wajib militer.
Baca lebih lajut »
Daftar Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK, Apa Saja?Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gratifikasi dapat berupa segala sesuatu yang bernilai ekonomis.
Baca lebih lajut »