Anggota KPU memastikan, warga tetap bisa memilih meski tidak menerima surat undangan mencoblos Pilkada 2024. Bagaimana ketentuannya?
- Surat pemberitahuan atau surat undangan Pemilihan Kepala Daerah 2024 merupakan dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di tempat pemungutan suara , Rabu .
Tanpa surat tersebut, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdaftar. Hal itu diungkap oleh Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, Nantinya, saat mencoblos, pemilih harus menunjukkan e-KTP atau biodata kependudukan lainnya ke KPPS yang bertugas.
Surat Undangan Pilkada Surat Undangan Mencoblos Nyoblos Tanpa Surat Undangan Apakah Bisa Mencoblos Tanpa Surat Undangan Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada Idham Holik Indonesia Mencoblos Tanpa Surat Undangan Mencoblos Tanpa Surat Undangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surat Undangan Pilkada 2024 Hilang, Apakah Masih Bisa Mencoblos?KPU menjelaskan, pemilih yang kehilangan surat undangan tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat PilkadaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pendukung dari ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang tidak ...
Baca lebih lajut »
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/BupatiPilkada 2024 akan menggunakan dua jenis surat suara dengan desain unik untuk memastikan pemilih tidak keliru saat mencoblos. KPU mengimbau masyarakat memahami desain dan warna surat suara guna mendukung proses demokrasi yang transparan.
Baca lebih lajut »
Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
Papua: Masyarakat Bingung Karena Tidak Mendapatkan Surat Undangan PemiluSebagian warga di Papua merasa kebingungan karena tidak menerima surat undangan Pemilu dari KPU, yang merupakan syarat utama untuk menggunakan hak suara pada 27 November 2024. Meski tidak menerima undangan, Bawaslu Kabupaten Jayapura menyatakan masyarakat tetap bisa memilih dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga ke TPS dan memastikan namanya terdaftar di DPT.
Baca lebih lajut »