Tangkal Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Unud, Saksi Ahli Sebut Kejati Bali Miliki Bukti Cukup

Indonesia Berita Berita

Tangkal Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Unud, Saksi Ahli Sebut Kejati Bali Miliki Bukti Cukup
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Sidang praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 28 April 2023. Kali ini giliran saksi ahli dari termohon menyatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki bukti yang cukup.

Sekadar diketahui, sebelumnya 4 saksi dari pihak pemohon dalam hal ini Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara sudah didengarkan keterangannya. Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli. Saksi fakta yaitu Kasidik Pidana Khusus Kejati Bali, Ardiyanto.

Ardiyanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022, tentunya berawal ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini. Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022. Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasek Suardika Mendebat JPU Kejati Bali, Klaim Ada Pemaksaan Model Negara KekuasaanPasek Suardika Mendebat JPU Kejati Bali, Klaim Ada Pemaksaan Model Negara KekuasaanKuasa hukum Rektor Unud Pasek Suardika mendebat JPU Kejati Bali, klaim ada pemaksaan model negara kekuasaan kepada kliennya, Nyoman Gede Antara
Baca lebih lajut »

Usai Hakim Tolak Eksepsi Jaksa, Gugatan Prof. Antara dan Penyidikan Jalan TerusUsai Hakim Tolak Eksepsi Jaksa, Gugatan Prof. Antara dan Penyidikan Jalan TerusSidang praperadilan terkait status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terus bergulir. Hakim tunggal Agus Akhyudi menolak eksepsi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dalam putusan sela yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/4
Baca lebih lajut »

Unud hadirkan saksi ahli dalam praperadilan dugaan korupsi dana SPIUnud hadirkan saksi ahli dalam praperadilan dugaan korupsi dana SPITim Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali menghadirkan empat orang saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan ...
Baca lebih lajut »

Fakta Sidang Praperadilan Unud: Kerugian Negara-Beda Implementasi SPIFakta Sidang Praperadilan Unud: Kerugian Negara-Beda Implementasi SPIPemeriksaan saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI Unud digelar Kamis (28/4/2023). Ini fakta-faktanya. via: detikbali_
Baca lebih lajut »

Usut Korupsi Anak Usaha Semen Indonesia, Kejati Sumsel Panen PujianUsut Korupsi Anak Usaha Semen Indonesia, Kejati Sumsel Panen PujianKejati Sumsel mendapat pujian dari berbagai pihak karena menangani kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan angkutan semen PT Semen Baturaja 2017-2...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 19:35:03