Didi Supriyanto selaku kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, membantah kliennya membayar uang denda dan pengganti Rp3,5 miliar karena ditagih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Didi, kliennya melunasi uang denda dan pengganti lantaran kesadaran sebagai warga negara yang tak hukum.
Selain itu, menurut Didi, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. "KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," kata Ali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sindiran Hakim Saat Siwi Widi Lupa: Diperiksa KPK, Pasti Saudara Ingat Itu!Siwi Widi disindir tajam hakim ketua sidang TPPU eks pegawai Diten Pajak. Siwi disindir karena menjawab lupa saat ditanya soal hubungan dengan putra terdakwa.
Baca lebih lajut »
KPK Bakal Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Terkait Kasus Ade YasinAli mengatakan, KPK bakal mendalami keterlibatan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus Ade Yasin ini
Baca lebih lajut »
KPK Telisik Pertemuan Andi Arief dengan Bupati Penajam Paser UtaraKPK menelisik dugaan pertemuan antara Bupati Penajam Paser Utara nonaktif dengan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Ini Penegasan KPKKPK menyampaikan sampai saat ini masih terus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101
Baca lebih lajut »