Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sempat mengacungkan jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda.
resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi . Lukas sempat mengacungkan jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda.di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu , Lukas digiring ke Paviliun Kartika sekitar pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.ADVERTISEMENTKetua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.akan ditahan selama 20 hari pertama.
Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan. "Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua - Tribunnews.comTertangkapnya Lukas Enembe oleh KPK membuat terjadinya kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur di Papua.
Baca lebih lajut »
Breaking: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas EnembePenangkapan Lukas Enembe oleh KPK dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca lebih lajut »
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPKGubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020.
Baca lebih lajut »
[BREAKING NEWS] KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Massa Pendukung Tak Terima!Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua. Massa pendukungpun geruduk...
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe!KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Baca lebih lajut »