Inilah video saat polisi melakukan penggerebekan tambang ilegal kambuhan di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Lampung.
Baca Juga:Polisi pun meringkus 3 orang pelaku, dimana 1 diantaranya merupakan pemilik lahan serta sejumlah barang bukti alat penambangan, pengolah emas amalgasi dan alat bukti lainnya.
"Sudah pernah dilakukan penangkapan di lokasi yang sama dengan pelaku yang berbeda," ujar AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan. Pelaku mengaku menjual hasil tambang yang masih berbentuk batuan lebur dengan harga Rp50 per-karung. Diketahui, agar menjadi 1 gram emas, 6 karung batuan harus diolah dengan metode amalgasi di luar lokasi tambang.
Saat ini para pelaku dijerat undang-undang tentang mineral dan batu bara pasal 161 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 M. Selanjutnya polisi masih mendalami kasus ini guna menulusuri siapa pelaku pendanaan tambang emas ilegal tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7 Pekerja Tambang Ilegal di Merangin Jambi Diringkus Polisi | merdeka.comPenangkapan tujuh pekerja tambang ilegal berawal dari laporan masyarakat.
Baca lebih lajut »
China Borong 32 Ton, Saham Emas RI Berterbangan!Berikut pergerakan saham emiten tambang emas pada perdagangan sesi I hari ini.
Baca lebih lajut »
Fantastis! Penjualan Emas Antam di 2022 Pecah RekorPT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan penjualan emas mencapai rekor tertinggi pada 2022.
Baca lebih lajut »
Emas Diprediksi Bakal 'Booming', Harganya Diramal Tembus Rp 1,6 Juta Per GramKomoditas emas diprediksi bakal booming emas pada 2023
Baca lebih lajut »
Simak Perbandingan Harga Emas Antam di Butik Emas Pulogadung dan PegadaianUntuk jenis Antam Retro di Pegadaian dijual sebesar Rp 1.040.000 per gram dan Antam Batik Rp 1.224.000 per gram.
Baca lebih lajut »
Cuan Terus! Tren Kenaikan Harga Emas Antam Masih BerlanjutEmas Dunia Melesat 2%, Harga Emas Antam Meroket Ke Level Tertinggi 10 Bulan
Baca lebih lajut »