Tamara Bleszynski Tegaskan Poin Penting Usai Menang Atas Gugatan Rp 34 Miliar Sang Kakak

Indonesia Berita Berita

Tamara Bleszynski Tegaskan Poin Penting Usai Menang Atas Gugatan Rp 34 Miliar Sang Kakak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 80%

Tamara Bleszynski lolos dari gugatan Rp 34 Miliar sang kakak usai eksepsinya dikabulkan oleh Pengadilan. Simak reaksi bijak serta poin penting yang disampaikan oleh Tamara atas kemenangannya tersebut.

Selebriti WowKeren - Tamara Bleszynski dikabarkan menang atas kasus melawan sang kakak, Ryszard Bleszynski. Eksepsi Tamara atas gugatan Rp 34 Miliar Ryszard soal biaya pengobatan ayah mereka dikabulkan oleh Pengadilan. Dengan kata lain, Tamara pun lolos dari gugatan tersebut.

Djuyamto menyebut jika Majelis Hakim menolak gugatan kakak Tamara karena dianggap kekurangan pihak. Ryszard disebut seharusnya tak hanya menggugat Tamara saja."Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat, Iya bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tandasnya. Kendati sudah menang, namun Tamara terlihat bijak tak banyak lagi berkomentar. Ia mengisyaratkan ingin kembali fokus untuk menjalani kehidupannya."Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan disini dan sekarang kita…untuk kemajuan KITA Bersama. Salam KEADILAN & Salam KEMANUSIAAN," pungkasnya.

WowKeren - Tamara Bleszynski dikabarkan menang atas kasus melawan sang kakak, Ryszard Bleszynski. Eksepsi Tamara atas gugatan Rp 34 Miliar Ryszard soal biaya pengobatan ayah mereka dikabulkan oleh Pengadilan. Dengan kata lain, Tamara pun lolos dari gugatan tersebut. Djuyamto menyebut jika Majelis Hakim menolak gugatan kakak Tamara karena dianggap kekurangan pihak. Ryszard disebut seharusnya tak hanya menggugat Tamara saja."Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat, Iya bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tandasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tamara Bleszynski Bebas dari Gugatan Rp 34 Miliar yang Diajukan oleh Ryszard BleszynskiTamara Bleszynski Bebas dari Gugatan Rp 34 Miliar yang Diajukan oleh Ryszard BleszynskiTamara Bleszynski digugat secara perdata oleh kakaknya Ryszard Bleszynski.
Baca lebih lajut »

Ryszard Bleszynski akan Ajukan Banding Setelah Gugatannya Terhadap Tamara Bleszynski DitolakRyszard Bleszynski akan Ajukan Banding Setelah Gugatannya Terhadap Tamara Bleszynski DitolakMajelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima alias ditolak
Baca lebih lajut »

Eksepsi Tamara Bleszynski Dikabulkan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Ryszard BleszynskiEksepsi Tamara Bleszynski Dikabulkan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Ryszard BleszynskiMajelis hakim PN Jakarta Selatan menerima eksepsi Tamara Bleszynski dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard.
Baca lebih lajut »

Tamara Bleszynski Menang, Gugatan Kakak Senilai Rp34 Miliar Ditolak HakimTamara Bleszynski Menang, Gugatan Kakak Senilai Rp34 Miliar Ditolak HakimKakak minta Tamara Bleszynski bayar ganti rugi atas biaya pengobatan ayah mereka.
Baca lebih lajut »

Gugatan Wanprestasi Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski Ditolak, Ryszard Akan Ajukan BandingGugatan Wanprestasi Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski Ditolak, Ryszard Akan Ajukan BandingSaat ditanya kapan akan banding, Susanti selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski enggan menjawab secara detail.
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara BleszynskiHakim Tolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara BleszynskiHakim memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 19:09:34