Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
JawaPos.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembantu keluarga Ferdy Sambo itu dipastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Keputusan tersebut diambil Kuat karena merasa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat merasa tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini.
Baca juga:Kuat Divonis 15 Tahun karena Terbukti Terlibat Pembunuhan Yosua“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana ,” jelas Kuat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Baca juga:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dianggap Tak Sopan Selama SidangPerbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Dianggap Tak Sopan Selama SidangTerdakwa Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama SidangTerdakwa Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Dinilai Hakim Tak Sopan dan Ogah NgakuKuat Ma'ruf, yang divonis 15 tahun penjara, dinilai majelis hakim PN Jaksel tidak sopan dan tidak menyesali perbuatannya.
Baca lebih lajut »
Sambo dan Putri Divonis Berat, Kuasa Hukum Berharap Kuat Ma'ruf Bebas |Republika OnlineKuat diharap divonis bebas karena tak tahu menahu sama sekali soal rencana pembunuhan
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiAdapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »