Pemilik indekos yang menjadi korban mendatangi untuk menagih utang kepada MS. Namun, ia justru diserang oleh pelaku.
, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, kejadian tersebut berawal dari MS yang pernah melakukan bon di kantin indekosnya yang berada di Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.Namun, MS mengambil pisau cutter dan melakukan penganiayaan."Utangnya itu hanya Rp 50.000 untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi, dia langsung menyerang korban," kata Kadek, Rabu
Sementara, dua orang rekan korban yang mencoba menghentikan pelaku karena ingin kabur saat itu justru turut diserang pelaku. Akibat serangan itu, ketiga korban bersimbah darah menerima sayatan pisau cutter, dan salah satu korban harus dioperasi."Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya," kata Kadek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Utang Rp 694 Triliun, PLN Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif ListrikHingga saat ini PLN memiliki utang sebesar Rp694,79 triliun
Baca lebih lajut »
Istana soal Menteri Tak Bermasker: Tak Perlu Dibesar-besarkanKantor Staf Presiden menyebut ada kemungkinan para menteri yang berfoto tanpa masker khilaf dan meminta masalah itu tak dibesar-besarkan.
Baca lebih lajut »
Sudah 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 600.000Bantuan pemerintah lewat program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000) akan dicairkan akhir bulan.
Baca lebih lajut »