Menurut Jimly, Jokowi mempertimbangkan adanya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan masyarakat dalam menolak revisi UU KPK tersebut.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo alias Jokowi diketahui tidak menekan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Meski tak menekan UU tersebut, UU hasil revisi tetap berlaku secara yuridis.
Menurut Jimly, apa yang dilakukan Jokowi secara hukum sudah sah. Sebuah revisi UU sudah berlaku meski tak ditandatangani. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 tentang Perubahan UUD 1945. Namun menurutnya, sejatinya dalam pembentukan Undang-undang, pemerintah tidak hanya berpikir secara hukum, melainkan juga secara etika. Menurutnya, tindakan Jokowi yang tak menandatangani sebuah revisi UU bertolak dengan etika.
2 dari 2 halaman8 UU Tak Diteken Kepala NegaraPersoalan tidak ditandatangani sebuah revisi UU menurut Jimly tidak hanya terjadi pada era Jokowi, melainkan jauh sebelumnya. Setidaknya, menurut Jimly sudah ada delapan UU yang tidak ditandatangani oleh seorang kepala negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Diteken Presiden, UU KPK Tetap BerlakuSecara hukum, UU akan otomatis diundangkan setelah 30 hari meskipun tanpa tandatangan presiden.
Baca lebih lajut »
Laporan Bansos ke KPK Tidak Semua Bisa DitindaklanjutiKPK membuka aplikasi pelaporan Jaga Bansos khusus untuk bantuan sosial covid-19. Namun tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti karena KPK harus melakukan verifikasi pelaporan.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Sodorkan Tiga Pendekatan Cegah KorupsiKetua KPK Firli Bahuri menyebutkan tiga pendekatan pemberantasan korupsi mula darii jejaring pendidikan formal dan informal.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 7 Tersangka Suap Bupati Kutai TimurMereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan
Baca lebih lajut »
Kepala Daerah kena OTT, KPK Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin BersihPilkada serentak yang akan berlangsung Desember tahun ini menjadi kesempatan publik untuk memilih kepala daerah yang bersih.
Baca lebih lajut »