Pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat berinisial RD terancam masuk penjara setelah diketahui tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
- Perbuatan RD menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 576,6 juta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti Rd melalui PT ARS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Ganti Nama Pelaku UMKM Jadi PengusahaPemerintah beranggapan, tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Baca lebih lajut »
JakWay Besama Pengusaha Pejuang Bersatu Salurkan Bantuan Renovasi RumahPengusaha Pejuang Bersatu PPBmerupakan wadah organisasi yang diinisiasi stakeholder Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi Jaya
Baca lebih lajut »
JakWay Bersama Pengusaha Pejuang Bersatu Salurkan Bantuan Renovasi RumahPengusaha Pejuang Bersatu PPBmerupakan wadah organisasi yang diinisiasi stakeholder Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi Jaya
Baca lebih lajut »
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat KecilPemerintah seharusnya membebankan pajak kepada para pengusaha-pengusaha.
Baca lebih lajut »
Organda minta Pemkab Bekasi-pengusaha diskusikan rute BisKitaOrganisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat dan pengusaha angkutan jenis Elf K-01 rute Terminal Kalijaya ...
Baca lebih lajut »
KAI dan Pemkot Bekasi Siap Bangun TOD Bekasi BaratDengan terwujudnya TOD Bekasi Barat, KAI berharap dapat memberikan aksesibilitas lebih baik bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »