Deretan aset Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendag dengan memberikan izin importasi 105 ribu ton gula kristal murni saat Indonesia mengalami surplus gula pada 2015 silam.
Selain Tom, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan CS yang merupakan Direktur Pengembang Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia . Sebagai mantan pejabat negara, kekayaan dan aset Tom Lembong tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
Thomas Trikasih Lembong Kasus Impor Gula Menteri Perdagangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan PribadiDalam LHKPN terakhirnya pada 2019, Tom Lembong mengaku tak memiliki mobil atau motor.
Baca lebih lajut »
Harta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaMANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1014 miliar
Baca lebih lajut »
Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong Jadi TersangkaQohar menegaskan bahwa penetapan terhadap eks Co Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 telah sesuai dengan alat bukti.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai TersangkaJPNN.com : Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula
Baca lebih lajut »
Kejagung Tegaskan tak ada Politisasi di Balik Penetapan Tersangka Tom LembongKEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong sebagai tersangka
Baca lebih lajut »
Pengamat: Kasus Tom Lembong Tak Berkaitan dengan KekuasaanKasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sepatutnya tidak boleh dipolitisasi. Tom Lembong ditetapkan sebagai
Baca lebih lajut »