Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tidak diperlukan lagi dalam perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
Meski demikian, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. "Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Joni.dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Setiap penumpang kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat , suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.Pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PT KAI: Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tidak Perlu SIKM LagiMasyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKMIwan menambahkan, hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.
Baca lebih lajut »
Naik Kereta Sekarang Tidak Perlu SIKM LagiSyarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).
Baca lebih lajut »
Sekarang Naik Kereta Jarak Jauh tidak Butuh Lagi SIKMMulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Baca lebih lajut »
SIKM ditiadakan, keluar-masuk Jakarta gunakan penilaian diriPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan \r\nPembatasan Sosial ...
Baca lebih lajut »
Keluar Masuk Jakarta tak Perlu Lagi Pakai SIKM |Republika OnlineKini berlaku penilaian diri yang diakses lewat aplikasi Jaki untuk masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »