Berikut ini adalah cara dan syarat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara online melalui aplikasi New Sakpole.
Melalui cara ini, tentu pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak karena dapat dilakukan di manapun dan kapanpun melalui aplikasi.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Solo, Nandika Wahyu Candra, mengatakan setelah mengunduh aplikasi New Sakpole, masyarakat secara otomatis akan mendapatkan informasi mengenai tahapannya di aplikasi tersebut. “Di aplikasi, sudah disampaikan seperti apa caranya, semua ada di situ,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa .Menurutnya untuk melakukan pembayaran, harus diawali dengan tahap pendaftaran. Pada tahap itu diperlukan syarat berupa kartu identitas, bisa KTP atau katur NPWP.
Berikut Langkah-langkahnya pembayaran pajak tahunan kendaraan secara online melalui aplikasi New Sakpole:Siapkan data diri seperti e-KTP pemilik kendaraan bermotor dan STNK .Setelah proses pendaftaran atau registrasi selesai, lakukan tahap pembayaran dengan memilih menu “Bayar Pajak”. Masukkan nomor plat kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan , serta nomor rangka kendaraan.Jika sudah, akan muncul rincian besaran pokok denda , Pajak Kendaraan Bermotor , Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan , serta Penerimaan Negara Bukan Pajak .Pilih metode pembayaran dan bank yang ingin digunakan untuk pembayaran. Kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Untuk mengakhiri proses pendaftaran tersebut, pilih tombol “Selesai”.Pilih tombol “pencarian” pada layar awal. Selanjutnya pilih tombol “Permohonan e-Pengesahan”.Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen persyaratan yang diminta seperti foto KTP, NPWP, STNK, dan sebagainya.Setelah selesai, nantinya akan didapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Angga Yunanda Tak Percaya Saat Ditawari Kolaborasi dengan New Hope Club, tetapi Tak Bisa MenolakAngga mengaku cukup kaget karena label Universal Music Indonesia langsung berkomunikasi dengannya dan manajemen.
Baca lebih lajut »
600 Ribu Kuota PPPK Guru Disediakan Tahun Ini, soal Gaji Pemda Tak Perlu KhawatirSebanyak 600 ribu lebih kuota PPPK guru disediakan pada seleksi 2023. Pemerintah daerah baru mengusulkan 266 ribu.
Baca lebih lajut »
Aturan Devisa Hasil Ekspor Tuai Protes, Airlangga Tegaskan Eksportir Tak Perlu KhawatirRevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA akan segera diterbitkan.
Baca lebih lajut »
BI Kalbar: Peluncuran QRIS Indonesia- Malaysia Mudahkan Transaksi |Republika OnlineDengan QRIS sangat memudahkan transaksi keuangan tak perlu menukar valas.
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Takut Efek Samping Imunisasi Anak, Lakukan Ini Kalau Timbul Demam |Republika OnlinePastikan kondisi kesehatan anak terlebih dahulu sebelum menerima imunisasi.
Baca lebih lajut »
Orang Tua Tak Perlu Takut Efek Samping Vaksin AnakDokter menyarankan agar orang tua tidak perlu takut soal efek samping vaksin anak yang mungkin muncul.
Baca lebih lajut »