Bank Indonesia tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan yang tak mau memenuhi rasio pembiayaan kredit kepada UMKM.
Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia memperbesar rasio kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM menjadi paling sedikit 30 persen pada Juni 2024.
Juda menegaskan, Bank Indonesia tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan yang tak mau memenuhi rasio pembiayaan kredit kepada UMKM ini. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan ini diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini berlaku efektif per 31 Agustus 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bank Indonesia Bikin Beleid Baru Permudah Bank Berpartisipasi Biayai UMKMBank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Bank Indonesia Wajibkan Perbankan Penuhi Rasio Pembiayaan Inklusif 20% pada 2022Perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20% dari total pembiayaan pada Juni 2022.
Baca lebih lajut »
Penuhi Modal Inti Rp 3 T, Bank Victoria Rights Issue dan Divestasi Anak UsahaPT Bank Victoria International Tbk (BVIC) akan rights issue serta divestasi anak perusahaan, PT Bank Victoria Syariah untuk capai modal inti Rp 3 triliun.
Baca lebih lajut »
Bank-Bank Sentral Berusaha Mengatasi Risiko IklimBank-bank sentral utama dunia dipandang sebagai penyelamat ekonomi global setelah krisis keuangan 2008.
Baca lebih lajut »
PON Papua Diyakini Mampu Gerakkan UMKM LokalPenyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX di Papua, 2-15 Oktober 2021, diyakini mampu menggerakkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Sektor pariwisata pun diharapkan terdampak penyelenggaraannya. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »