Warga yang tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 250.000.
atau hari bebas kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu , wajib memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000. "Apabila tidak menggunakan masker, anggota kami Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, sanksinya Rp 250.000," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu malam.Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BLT Rp 600.000 Hanya Dibagikan Rp 150.000, Warga Laporkan Kepala Desa ke KejaksaanKejaksaan telah mendatangi sejumlah warga Desa Ungga untuk mendapatkan keterangan awal tentang kasus itu.
Baca lebih lajut »
Jika Pilkada Tak Digelar Saat Pandemi, Satu Pemilih Telan Biaya Rp 94.310Akibat pandemi Covid-19, terjadi pembengkakan dana Pilkada.
Baca lebih lajut »
PSBB Ambon, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Baca lebih lajut »
Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Negara Rp 1,1 M dari Kasus Korupsi APBDesKepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyampaikan, pengembalian uang negara atas korupsi APBDes itu dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Kejati NTT Ungkap Kasus Kredit Macet Bank NTT Rp 126 MiliarHanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT.
Baca lebih lajut »