DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo mengenai siapa sosok yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Apakah itu dari Matra Angkatan Darat , Angkatan Laut maupun Angkatan Udara . Asalkan mereka merupakan Kepala Staf aktif dari tiga matra tersebut.
“Saya pikir begini, sepanjang kepala staf itu masih aktif, tentunya terbuka semua kemungkinan untuk menjadi panglima TNI, karena itu adalah hak prerogatif dari pada presiden sebagai panglima tertinggi kita,” kata Dasco.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Panglima TNI, DPR Serahkan Sepenuhnya pada PresidenDPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai siapa sosok yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kirim Nama Panglima TNI ke DPR Hari Ini, Siapa Dia?Mengenai nama calon Panglima TNI usulan Presiden Jokowi, Pratikno mempersilakan DPR RI untuk menjawabnya.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Jokowi Kirimkan Surpres Panglima TNI ke DPRPresiden Joko Widodo bakal mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI kepada DPR hari ini. Diketahui, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika...
Baca lebih lajut »
Adu Brevet Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa vs Panglima Militer SingapuraBrevet Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa rupanya memiliki jumlah yang lebih banyak ketimbang Panglima Militer Singapura Letjen Melvyn Ong. Brevet sendiri merupakan...
Baca lebih lajut »
DPR: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Bisa Dilakukan Saat ResesAnggota Komisi I DPR Bobby Adhityo tidak mempermasalahkan jika Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa keluar saat masa reses DPR, yakni setelah 16 Desember 2022.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini |Republika OnlineCalon pengganti Andika adalah Jenderal Dudung Abdurachman dan Laksamana Yudo Margono.
Baca lebih lajut »