Tak Ingin Hapus Aplikasi, Begini Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara TempoTekno
TEMPO.CO, Jakarta - Menonaktifkan WhatsApp sementara seringkali menjadi alternatif bagi pengguna yang kerap diperhadapkan dengan berbagai persoalan. Saat WhatsApp nonaktif, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan data dan riwayat pesan . Pengguna juga tidak perlu membuang aplikasi yang terpasang di smartphone atau menghapus akun yang sudah teregistrasi.Berikut beberapa cara menonaktifkan WhatsApp sementara yang bisa dicoba:1.
Mematikan Lampu Notifikasi WhatsApp- Kunjungi aplikasi WhatsApp yang sudah terpasang- Klik simbol tiga titik- Tekan opsi ‘Pengaturan’- Cara menonaktifkan WhatsApp sementara yang ke-4 ialah menekan menu ‘Notifikasi’ atau ‘Pemberitahuan’- Tekan menu ‘Light’- Lalu, tekan ‘None’5.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Praktis! Begini Cara Mudah Menginstal GB WhatsApp di Android yang TerbaruBegini cara mudah menginstal GB WhatsApp di android yang terbaru, simak selengkapnya di sini
Baca lebih lajut »
Hakim Cecar Alasan Putri Tak Mau Visum Padahal Tau Prosedur Medis, Begini Jawaban Putri..Hakim merasa janggal dengan sikap Putri, pasalnya Putri dinilai tau prosedur medis namun tidak mau melakukan visum.
Baca lebih lajut »
Ditanya Apakah Punya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Begini Reaksi Tak Terduga Putri CandrawathiTerdakwa Putri Candrawathi hanya diam saat ditanya LPSK soal hubungannya dengan Brigadir J, ketika ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Yosua.
Baca lebih lajut »
Hakim Tanya Alasan Tak Visum, Putri Ngaku Malu dan Takut Sambo Tak Cinta LagiHakim mempertanyakan alasan Putri Candrawathi tidak melakukan visum meski mengaku sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Pengamat Yakin Ganjar tak Akan Pindah Partai Meski tak Ditunjuk Mega Jadi Capres |Republika OnlineGanjar adalah kader senior PDIP sehingga ada ikatan kuat antara Ganjar dan PDIP.
Baca lebih lajut »