Tak Cuma Upah, Ini 7 Gugatan Buruh di UU Ciptaker-Minta Prabowo Cabut

Uu Cipta Kerja Berita

Tak Cuma Upah, Ini 7 Gugatan Buruh di UU Ciptaker-Minta Prabowo Cabut
Demo BuruhKetenagakerjaanOmnibus Law Cipta Kerja
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 74%

Massa buruh menggelar aksi demo sambil menanti langsung putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan atas Undang Undang Cipta Kerja.

Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis . Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di klaster Ketenagakerjaan . Pencabutan itu jadi opsi jika gugatan di Mahkamah Konstitusi tidak dikabulkan.

"Yang pertama, tentu kita akan melakukan aksi lanjutan. Memastikan bahwa keadilan itu kita dapat. MK bukan titik terakhir untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan PERPU, Peraturan Pengganti Undang-Undang. Kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme.

Jika Prabowo berkehendak dengan adanya Perpu, maka keputusan MK soal gugatan buruh tidak akan terlalu berpengaruh. Namun jika keputusan MK tidak terlalu menyenangkan kaum buruh maka langkah selanjutnya ialah aksi lanjutan."Memang kita melihat empat yang paling penting. Yang pertama, upah. Yang kedua, outsourcing. Yang ketiga, PHK jangan dipermudah. Yang keempat, adalah pesangon dikembalikan pada aturan yang lama. Itu akan kita pertimbangkan," sebut Said Iqbal.

"Tapi kalau ditanya, yang paling penting adalah tujuh. Empat dari tujuh itu adalah seperti saya sebutkan tadi," lanjutnya.Seperti diketahui, hari ini Kamis , massa buruh menggelar demo besar-besaran di kawasan seputaran Patung Kuda-kawasan gedung MK di Jakarta. Aksi itu untuk mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan buruh atas UU Ciptaker.

Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law khususnya di kluster Ketenagakerjaan jika gugatan MK tidak dikabulkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Demo Buruh Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja Kspi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harapan Reformasi LegislasiHarapan Reformasi LegislasiReformasi legislasi bukan sebatas penyederhanaan jumlah undang-undang, tetapi menyangkut cara membuat undang-undang.
Baca lebih lajut »

Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanBabak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »

Tak Cuma Soal Pembalap: 'Bursa Transfer' Direktur Teknis Tak Kalah Panas di MotoGP 2025Tak Cuma Soal Pembalap: 'Bursa Transfer' Direktur Teknis Tak Kalah Panas di MotoGP 2025Daftar direktur teknis konstruktor atau pabrikan peserta MotoGP 2025.
Baca lebih lajut »

Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang yang Larang UNRWA Beroperasi di Tel Aviv dan PalestinaParlemen Israel Sahkan Undang-Undang yang Larang UNRWA Beroperasi di Tel Aviv dan PalestinaParlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA Beroperasi di Tel Aviv dan Palest
Baca lebih lajut »

Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNIPolemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNIJPNN.com : TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Baca lebih lajut »

Pemerintah India Keluarkan Undang-Undang Larangan Meludahi MakananPemerintah India Keluarkan Undang-Undang Larangan Meludahi MakananDua negara bagian India menerapkan peraturan ketat termasuk denda besar dan hukuman penjara untuk menangani kasus kontaminasi makanan dengan ludah urin dan kotoran
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:06:11