Tak Cuma PPN 12%, Nasib Cukai Minuman Manis Juga Bergantung Prabowo

Cukai Berita

Tak Cuma PPN 12%, Nasib Cukai Minuman Manis Juga Bergantung Prabowo
Minuman Berpemanis
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada 2025.

Foto: Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beberapa rencana kebijakan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 akan diputuskan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Salah satunya adala penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan .

"Pokoknya beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN 2025 itu kita terus konsultasi dengan presiden terpilih nanti," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, .Sri Mulyani mengatakan keputusan atas pelaksanaan cukai tersebut diserahkan ke presiden terpilih karena masuk dalam kebijakan yang memiliki dampak politik, sosial dan ekonomi yang cukup luas.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan, jadi kami terus berkomunikasi dengan intensif," kata Sri Mulyani.Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

"Pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia," dikutip dari Buku II Nota Keuangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Minuman Berpemanis

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!PPN naik menjadi 12% pada tahun depan, barang dan jasa ini dipastikan tak kena PPN.
Baca lebih lajut »

Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.
Baca lebih lajut »

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen, Berlaku 2025Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen, Berlaku 2025Menkeu Sri Mulyani ungkap rencana kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak itu.
Baca lebih lajut »

APPBI Minta Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen DitundaAPPBI Minta Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen DitundaKetum APPBIAlphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen
Baca lebih lajut »

Pengusaha Mal Tolak PPN 12%: Gerus Daya Beli MasyarakatPengusaha Mal Tolak PPN 12%: Gerus Daya Beli MasyarakatAsosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memandang kenaikan PPN 12% memberikan dampak yang cukup berat bagi daya beli masyarakat.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?Pemerintah telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:37:39