Menurut Yusril, di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman
"Semua sedang kami proses dan pertimbangkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kebijakan ini dapat dilaksanakan. Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui langkah-langkah ini," kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu .
Maka dari itu, saat ini para menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Kumham Imipas juga sudah membahas masalah pemindahan narapidana warga negara asing dengan Presiden RI Prabowo. Salah satu terpidana WNA di Indonesia, yakni Mary Jane Veloso, saat ini telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya, yaitu Filipina.
Pemindahan Narapidana Narapidana Napi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril memperkirakan, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
Baca lebih lajut »
KontraS: Cuma Menteri, Yusril Tak Berwenang Tentukan Pelanggaran HAM BeratSuatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak merupakan kewenangan dari Komnas HAM
Baca lebih lajut »
Tak Cuma Positif Narkoba, Ternyata Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Tangerang Kernet Tak Punya SIMBerita Tak Cuma Positif Narkoba, Ternyata Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Tangerang Kernet Tak Punya SIM terbaru hari ini 2024-11-03 18:51:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Tak Terhina, Fitri Salhuteru Sindir Balik Nikita Mirzani Tak Waras dan Cuma Berani di Dunia MayaFitri Salhuteru juga mengungkit jasa yang pernah dilakukannya untuk Nikita Mirzani.
Baca lebih lajut »
Yusril: Mary Jane dipindahkan ke Filipina dalam status narapidanaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary ...
Baca lebih lajut »
Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan NapiYusril menyebutnapi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia
Baca lebih lajut »