Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu). Namun,
Pengacara Themis Indonesia , Ibnu Syamsu bersama John Muhammad yang merasa dirugikan KPU saat ingin maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta Perseorangan, usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore /RMOL
Pelaporan dilayangkan kantor hukum Themis Indonesia ke Kantor Bawaslu RI, di JAlan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin . Dia mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI sore hari ini mewakili bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur perseorangan, John Muhammad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada di PaluPelantikan panitia pemilihan kecamatan PPK oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Palu di Palu Sulawesi Tengah
Baca lebih lajut »
PKB Ingin Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Respons Presiden PKSKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Bakal Atur Batasan Doorprize KampanyeKOMISI Pemilihan Umum KPU bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU
Baca lebih lajut »
Tak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta MK Tolak Permohonan PPPKomisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca lebih lajut »
Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih BerintegritasKomisi Pemilihan Umum KPU RI yakin gelaran Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berintegritas
Baca lebih lajut »
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi PersyaratanKomisi Pemilihan Umum KPU memintabakal pasangan calon perseorangansegera memenuhi persyaratan dukungan
Baca lebih lajut »