Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak
Komisi Pemilihan Umum menyatakan Penjabat Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga pilkada berikutnya. "Saya cari regulasinya, tidak ada PKPU yang khusus mengatur soal pilkada ulang pada 2029 kalau calon tunggal kalah," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Ada PKPU Khusus soal Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal KalahKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak
Baca lebih lajut »
Ada-Ada Saja, Dolce & Gabbana Rilis Parfum Khusus untuk AnjingCoba tebak harga parfum anjing rilisan Dolce & Gabbana?
Baca lebih lajut »
Jalani Tes Kesehatan, Ridwan Kamil Akui tak Ada Persiapan KhususBerita Jalani Tes Kesehatan, Ridwan Kamil Akui tak Ada Persiapan Khusus terbaru hari ini 2024-08-31 10:16:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pramono Anung Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Tes Kesehatan: Saya Tidur Nyenyak SemalamPramono Anung akan menjalani tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Ternyata Tak Ada Misi Khusus saat Paus Fransiskus ke Indonesia, KWI Ungkap Alasan Pasti KunjunganDia berharap kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia bisa menjadikan Indonesia sebagai agen persaudaraan kemanusiaan di Asia.
Baca lebih lajut »
Bek Persib Pastikan Tak Ada Persiapan Khusus Lawan Arema FCPersib Bandung bakal berhadapan dengan dengan Arema FC dalam laga pekan ketiga Liga 1 2024/2025. Duel kedua tim digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung
Baca lebih lajut »