Tajikistan Larang Penggunaan Jilbab: Di Balik Kampanye Pakaian Nasional

Politik Dan Sosial Berita

Tajikistan Larang Penggunaan Jilbab: Di Balik Kampanye Pakaian Nasional
TajikistanJilbabLarangan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 134 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 78%
  • Publisher: 74%

Parlemen Tajikistan menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Kebijakan ini menuai kontroversi dan dikaitkan dengan kampanye pemerintah untuk mempromosikan pakaian nasional Tajik.

Negara dengan masyarakat mayoritas beragama Islam, yaitu Tajikistan , membuat kebijakan yang melarang para penduduk muslim perempuan mengenakan jilbab atau penutup aurat di kepala. Sebagaimana diketahui dalam kitab suci umat Islam, yakni Al-Qur'an, disebutkan kaum pria harus menjaga kehormatan kaum wanita untuk menutup auratnya dari kepala hingga seluruh tubuh dengan jilbab, sebagaimana di atur dalam surat Al-Ahzab ayat 59.

Meski demikian, Majlisi Namoyandagon atau majelis rendah parlemen Tajikistan sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan hijab dan idgardak pada 8 Juni 2024.UU tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah. Para pejabat negara mengaitkannya dengan ekstremis Islam. Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.Radio Liberty melaporkan hukuman bagi pelanggar bervariasi. Mulai dari dengan 7.920 somoni atau sekitar Rp12 juta untuk individu dan 39.500 somoni atau sekitar Rp61 juta untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dilaporkan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni atau sekitar Rp83 juta dan 57.600 somoni atau sekitar Rp89 juta, jika terbukti bersalah.Sebenarnya, Tajikistan telah melarang penggunaan jilbab Islami selama bertahun-tahun secara informal. Tindakan keras pemerintah Tajikistan terhadap jilbab dimulai pada 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pakaian Islami dan rok mini gaya Barat untuk pelajar. Larangan ini akhirnya diperluas ke semua lembaga publik, dengan beberapa organisasi menuntut staf dan pengunjung untuk melepas jilbab mereka. Pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan larangan tidak resmi tersebut, sementara polisi menggerebek pasar untuk menahan'pelanggar.' Namun pihak berwenang menolak banyak klaim dari perempuan yang mengatakan mereka dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab.Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melakukan kampanye untuk mempromosikan pakaian nasional Tajik. Pada tanggal 6 September 2017, jutaan pengguna ponsel menerima pesan teks dari pemerintah yang menyerukan perempuan untuk mengenakan pakaian nasional Tajik. Pesan tersebut menyatakan bahwa'Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!','Hormati pakaian nasional', dan'Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.'Kampanye ini mencapai puncaknya pada tahun 2018 ketika pemerintah memperkenalkan naskah setebal 376 halaman - Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan - yang menguraikan apa yang harus dikenakan wanita Tajikistan untuk berbagai kesempatan. Tajikistan juga secara tidak resmi melarang janggut lebat. Ribuan pria dalam satu dekade terakhir dilaporkan telah dihentikan oleh polisi dan janggut mereka dicukur di luar keinginan mereka

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Tajikistan Jilbab Larangan Pakaian Nasional Keagamaan Ekstremisme

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMahkamah Konstitusi Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden. Keputusan ini tertuang dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023 dan berdasarkan pertimbangan MK bahwa citra diri pada foto atau gambar dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, serta foto atau gambar untuk kampanye tidak boleh dimanipulasi berlebihan dengan teknologi AI.
Baca lebih lajut »

MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye PemiluMahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 dan diperkuat oleh argumen ketua MK bahwa hal ini bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Larang Penggunaan AI dalam Kampanye PolitikMahkamah Konstitusi Larang Penggunaan AI dalam Kampanye PolitikPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan AI dalam pembuatan konten kampanye politik memicu pro dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa larangan ini menghambat kebebasan berekspresi, sementara pihak lain berpendapat bahwa hal ini penting untuk menjaga demokrasi yang adil dan transparan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023Indonesia memiliki potensi air tanah besar mencapai 496 miliar m3 per tahun, namun beberapa daerah mengalami kondisi kritis hingga rusak. Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023 untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah AS Larang Penggunaan TikTok, Jumlah Pengguna RedNote MeroketPemerintah AS Larang Penggunaan TikTok, Jumlah Pengguna RedNote MeroketJumlah unduhan aplikasi RedNote meningkat 2 kali lipat secara YoY.
Baca lebih lajut »

14 Cara Swedia Kembali ke Model Pembelajaran Tradisional: Siswa Tulis Tangan dan Larang Penggunaan Ponsel14 Cara Swedia Kembali ke Model Pembelajaran Tradisional: Siswa Tulis Tangan dan Larang Penggunaan PonselAlat bantu pembelajaran digital hanya boleh diperkenalkan dalam pengajaran pada usia ketika alat tersebut mendorong, bukan menghambat pembelajaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 16:32:57