Adapun sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala. Hingga kini, masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang kereta api.
UNTUK mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api , PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak pengendara untuk mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
- Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.Baca juga: Dikeluhkan Warga, KAI akan Ganti Kursi Tegak Kelas Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amankan G20, Petugas Kerahkan 5.746 Personel hingga Helikopter | merdeka.comMeski begitu, Agung memastikan, Polri tetap bersinergi dengan pihak TNI, Paspampres, BNPB, Basarnas dan stakeholder lainnya.
Baca lebih lajut »
Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Bocah Diperkosa hingga Terjangkit HIVPolda Sumatera Utara telah membentuk tim khusus untuk membantu penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, di Medan,...
Baca lebih lajut »
Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah AgungLebih dari 20 hakim dari berbagai pengadilan, di antaranya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, terjerat korupsi.
Baca lebih lajut »