Tahun 2025 Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Bpjs Kesehatan Berita

Tahun 2025 Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Iuran BpjsRawat InapKris
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 74%

Sistem kelas rawat inap standar (KRIS) bakal mulai diterapkan sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

- Kementerian Kesehatan pada 2025 mendatang akan mulai menerapkan sistem kelas rawat inap standar sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Rabu .Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.Bagi peserta Penerima Bantun Iuran Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Iuran Bpjs Rawat Inap Kris

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkab Klaten Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2025 dan RKPD 2025Pemkab Klaten Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2025 dan RKPD 2025Pemerintah Kabupaten Klaten Jawa Tengah menggelar Musrenbang untuk merumuskan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 Dihapus Juni 2025, Iurannya Jadi Berapa?Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 Dihapus Juni 2025, Iurannya Jadi Berapa?Pemberlakuan kelas rawat inap standar, pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, di seluruh Indonesia akan dimulai pada Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanDirektur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanPosko mudik tersebut kami sediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, kami juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik.
Baca lebih lajut »

Wali Kota Denpasar Memberikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada NelayanWali Kota Denpasar Memberikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada NelayanWali Kota Denpasar memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada nelayan di Pusat Pendidikan dan Konservasi Penyu. Penyerahan bantuan ini merupakan pendekatan akses pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada kelompok nelayan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Baca lebih lajut »

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Libur Lebaran 2024Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Libur Lebaran 2024BPJS memberikan layanan pengobatan di luar kota semasa mudik dan libur Lebaran bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?Namun di sisi lain, jika iuran BPJS tidak dinaikkan pembiayaan yang dikeluarkan BPJS akan semakin meningkat. 
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 12:49:56