Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 yang telah masuk tahap 2.
- Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pencairan bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai subsidi gaji 2022 selesai pada pekan depan.
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id
Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi Tuliskan Nomor Induk Kependudukan , nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022Berikut ini syarat, cara cek, dan cara daftar bantuan pemerintah BLT BBM dan BLT Pekerja
Baca lebih lajut »
Apa Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair? Ini PenjelasannyaKemenaker menyebut ada 3 penyebab BSU 2022 Rp600.000 tidak dapat dicairkan. Berikut syarat lengkap dapat BSU 2022.
Baca lebih lajut »
Cara Mencairkan BLT atau BSU Tahap 2 di Kantor Pos, Bawa Berkas IniBerikut ini informasi mengenai BLT BBM dan BSU Tahap 2 yang perlu diketahui. Semoga bansos BBM ini bermanfaat ya detikers!
Baca lebih lajut »
Baru Kena PHK Bisa Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu?BLT gaji atau BSU tahap 2 akan segera dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Tapi kalau yang baru kena PHK apakah bisa dapat BLT BBM?
Baca lebih lajut »
BSU Anda Belum Cair, Ini 3 Penyebab | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap pertama untuk mengurangi dampak pekerja/buruh karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca lebih lajut »