KPK telah menetapkan 15 orang pegawai sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Para tersangka yang merupakan petugas Rutan KPK itu kini dititipkan di sel tahanan milik Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa ada ancaman kepada para tahanan yang menolak membayar pungli.
'Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,' ujar dia. 'Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,' ucap dia.
Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. 'Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,' ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Sekretariat DPRD DKI Jakarta Buntut Pemerasan Tahanan di Rutan KPKSekretariat DPRD DKI Jakarta diperiksa penyidik KPK dalam dugaan kasus pemerasan tahanan di rutan KPK.
Baca lebih lajut »
15 Pegawai Rutan KPK Kantongi Rp6,3 M Hasil Memeras TahananSebanyak 15 pegawai Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 dari hasil memeras
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 15 Pegawai Rutan KPKKPK Tahan 15 Pegawai Rutan KPK
Baca lebih lajut »
KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal kasus pungutan ...
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Periksa Tersangka Pengatur Pungli Rutan KPKJakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Memeriksa mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Hengky sudah selesai menjalani pemeriksaan sore kemarin (13/3/2024).
Baca lebih lajut »