Demonstran diimbau tidak menahan atau mengganggu pengendara yang tengah melintas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan sebanyak enam demonstran dari Gerakan Pemuda Islam ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah keenam peserta aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak nekat menahan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada Senin lalu.
Baca Juga Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada dengan menghargai orang lain yang tidak ikut dalam aksi unjuk rasa. Hal itu seperti tidak menahan atau mengganggu pengendara yang tengah melintas. Sebab, kata dia, tindakan tersebut menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Zulpan, pengadangan atau penyanderaan kendaraan, apalagi sampai merusak adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Maka tindakan tersebut dilaporkan oleh korban atau tidak, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Karena itu, ia berpesan agar para demonstran harus mematuhi norma-norma pada saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 Demonstran Ditangkap Polisi di Patung Kuda, Diduga Duduki Kendaraan Milik Wali Kota CilegonEnam orang itu menaiki bagian depan mobil berpelat merah tersebut. 'Menaiki kendaraan, jadi mereka loncat-loncat atau berdiri di atas kendaraan'.
Baca lebih lajut »
Warga Tolak Pembangunan Gereja di Kota Cilegon, Ada Kesepakatan 1975Warga Kota Cilegon yang menolak pembangunan gereja menyampaikan wasiat para leluhur. cilegon
Baca lebih lajut »
Viral Mobil Wapres Dihadang Massa Pendemo di Palembang, Ini Penjelasan Jubir |Republika OnlineJubir menyebut Wapres Maruf tidak mempermasalahkan aksi demo terkait BBM
Baca lebih lajut »