Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) gusar setelah dituntut 12 tahun penjara. Dia merasa jaksa KPK tak mempertimbangkan kinerjanya di Kementan.
Pernyataan tersebut disampaikan SYL setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan pemerasan di Kementan .
SYL menyesalkan jaksa KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam dan berhasil diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya. Merespons itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikan SYL selaku menteri.
Syahrul Yasin Limpo Kementan Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 TahunJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun.
Baca lebih lajut »
SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat IniAda beberapa hal yang jadi pertimbangan jaksa KPK dari yang alasan meringankan dan memberatkan dalam tuntutan terhadap SYL.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi KementanSYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Baca lebih lajut »
Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun PenjaraJPNN.com : Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Dituntut 12 Tahun, SYL Singgung Nama Presiden JokowiDia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa saat Covid.
Baca lebih lajut »
Respons SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Bawa-Bawa Presiden dan Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Hal IniRespons eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SY terkait tuntutan 12 tahun penjara di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca lebih lajut »