Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki...
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau agar perusahaan atau industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Home .
Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar. "Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50%," imbuhnya.
Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas COVID-19. Nantinya, Satgas COVID-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.