Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akhirnya mengumumkan rincian formasi CPNS dan PPPK 2023.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Kemendikbud 2023.
Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hal Ini Sering Ditanyakan CPNS & PPPK 2023, Simak Jawaban BKNPendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) sudah dibuka sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
5 Kesalahan CPNS & PPPK 2023 Saat Login sscasn.bkn.go.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) melihat beberapa kesalahan yang terjadi saat pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
Baca lebih lajut »
Daftar Instansi Sepi Peminat dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023Dari total 14 instansi pusat yang membuka seleksi CPNS 2023, masih ada beberapa formasi yang minim pelamar. Hal serupa berlaku pula untuk PPPK 2023.
Baca lebih lajut »
Persiapan agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Menurut Kemenpan-RBButuh banyak persiapan yang harus dilakukan agar dapat lolos CPNS dan PPPK 2023. Berikut saran dari Kemenpan-RB.
Baca lebih lajut »
12 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?Berikut 12 formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMA/SMK sederajat...
Baca lebih lajut »
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka, Instansi Ini Masih Sepi Pelamar CASNBadan Kepagawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar seleksi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 hingga 26 September 2023 mencapai mencapai 340.696 sedangkan pendaftar PPPK sudah mencapai 507.311.
Baca lebih lajut »