Berikut syarat naik pesawat terbaru per April 2023 jelang mudik Lebaran.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Syarat naik pesawat pada masa mudik Lebaran 2023 masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
"Berdasarkan survei kami, potensi pengguna pesawat selama mudik bisa mencapai sekitar 6,2 juta penumpang. Ini total akumulasi dalam beberapa hari mudik dan lebaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu . Selain itu, sebanyak 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara juga telah disiapkan.
Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puncak Mudik 19 April 2023, Ini Jadwal One Way di Tol Trans JawaSistem satu arah atau one way akan diterapkan di Tol Trans Jawa saat puncak arus mudik Lebaran 2023. Simak di sini jadwalnya...
Baca lebih lajut »
Dafta Film Indonesia April 2023: dari Sewu Dino hingga Buya HamkaDafta Film Indonesia April 2023: dari Sewu Dino hingga Buya Hamka: Ada Sewu Dino hingga Buya Hamka, berikut daftar film Indonesia yang dijadwalkan tayang April 2023 berikut.
Baca lebih lajut »
Operasi Ketupat 2023: Polri Turunkan 148 Ribu Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2023Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Ketupat 2023 untuk mengamankan mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Ragam Program Aftersales Wuling Jelang Lebaran 2023Menyambut mudik lebaran 2023, Wuling Motors menggelar program layanan purna jual bertajuk ‘Wuling Siaga Mudik 2023’.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik |Republika OnlineInsentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 mulai masa pajak April 2023.
Baca lebih lajut »