Para calon penumpang kapal PELNI harus memperhatikan persyaratan perjalanan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh para penyedia layanan transportasi, seperti PT PELNI .PELNI kembali mengimbau seluruh pelaku perjalanan dengan kapal PELNI untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran.
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," tambahnya, Selasa . Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Airlangga: Kapal Pelni Jadi Lokasi Isolasi di Daerah PPKM Level 4 Luar Jawa-BaliMenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah mempersiapkan tempat isolasi terpusat untuk daerah PPKM Level 4 di luar jawa bali PPKMLevel4
Baca lebih lajut »
Syarat Perjalanan Darat dan Laut Saat PPKM Level 4Seluruh pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca lebih lajut »
Syarat Terbang ke Bali pada PPKM 9-16 Agustus, Vaksinasi Dosis KeduaAturan vaksinasi dosis kedua diberlakukan bagi pelaku perjalanan udara antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, khususnya untuk tes antigen.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal'Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal/pusat perbelanjaan sementara ini,' ujar Luhut. TempoNasional
Baca lebih lajut »
GAMKI minta perpanjangan PPKM harus percepatan penanganan COVID-19Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 harus diikuti dengan ...
Baca lebih lajut »
Menjelang Akhir PPKM, Yogya Pindahkan 985 Warga Isoman ke ShelterSehari menjelang akhir PPKM, terjadi penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.194 kasus.
Baca lebih lajut »