Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali

Indonesia Berita Berita

Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar kota naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan. bus busmania

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM. Khusus di Jawa dan Bali, saat ini sudah tidak ada wilayah dengan status PPKM Level 4. Wilayah-wilayah di Jawa Bali kini hanya berstatus PPKM Level 2 dan Level 3."Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin lalu.

Aturan terbaru mengenai PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021. Aturan ini berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Tentunya ada perbedaan persyaratan naik bus AKAP di wilayah yang masuk zona PPKM Level 2 dan Level 3. Dari segi kapasitas penumpang, bus AKAP yang ada di wilayah PPKM Level 2 boleh membawa maksimal kapasitas penumpang 100%. Sementara bus AKAP yang ada di wilayah PPKM Level 3, hanya boleh membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 70%.Nah, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sebagai catatan, kedua syarat itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-02-27 15:18:11