Izin keramaian adalah izin yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk masyarakat yang akan melangsungkan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus izin keramaian di kepolisian:Pertama adalah tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.Kegiatan kecil dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang. Berikut persyaratannya:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang memiliki acara sebanyak 1 lembarb.
Kegiatan besar dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Berikut persyaratannya:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut IniBPKB merupakan dokumen kepemilikan penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »
Sopir Taksi Asing di Jepang Susah Dapat SIM, Kenapa?Sopir taksi yang warga negara asing di Jepang kesulitan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama SendiriMengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri tidak sulit. Berikut caranya.
Baca lebih lajut »
Badak Mengamuk di Kebun Binatang, Satu Penjaga TerbunuhPenjaga kebun binatang yang tewas, seorang perempuan Jerman, adalah spesialis yang sangat berpengalaman dalam mengurus badak.
Baca lebih lajut »
Cara Membatalkan Pesanan di Shopee yang Sudah Dikirim, Ini Syarat dan LangkahnyaBerikut ini cara membatalkan pesanan di Shopee yang sudah dikirim.
Baca lebih lajut »