Masyarakat dapat mengganti foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang merupakan kartu identitas wajib bagi WNI. Berikut syarat dan caranya.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, perubahan atau penggantian foto pada KTP tertuang pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
“Dalam Pasal 4 ayat huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” ucap Teguh, dikutip dariPenggantian foto KTP tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTPKetika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca lebih lajut »
Program Intership Bina BNI Dibuka untuk Fresh Graduate, Simak Syarat dan Cara DaftarnyaBank Negara Indonesia atau BNI kembali membuka program magang bertajuk Bina BNI untuk Fresh Graduate hingga 8 November 2023.
Baca lebih lajut »
BPS Buka Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!Badan Pusat Statistik (BPS) membuka rekrutmen calon mitra statistik 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Simak syarat dan cara daftarnya.
Baca lebih lajut »
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus DiperhatikanApa itu hak angket MK? Anggota DPR RI sekaligus Kader PDIP, Masinton Pasaribu melakukan pemgajuan Hak Angket terhadap MK buntut putusan terkait batas Capres-Cawapres.
Baca lebih lajut »
UMKM Mau Maju, Mendag Zulkifli Hasan: Tak Bisa dengan Cara-Cara LamaMenteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi WhatsApp yang terus berimproviasi untuk mendukung para pelaku UMKM agar terus berkembang di era perdagangan digital.
Baca lebih lajut »