Simak informasi syarat dan cara membuat KTP untuk WNA beserta masa berlaku dan penjelasan bedanya dengan KTP milik WNI di sini.
Melansir situs resmi Indonesia Baik, warga negara asing bisa mempunyai KTP dengan persyaratan yang cukup ketat. Berikut ini persyaratan dan cara membuat KTP untuk WNA beserta informasi masa berlakunya.WNA memiliki Kartu Keluarga .Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dna izin tinggal tetap.Adapun masa berlaku KTP WNA adalah sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini berdasarkan Pasal 63 ayat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing atau yang dimaksud adalah WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP atau mengganti KTP kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.Informasi syarat dan cara membuat KTP untuk WNA sudah diketahui, selanjutnya perlu diketahui pula apa saja perbedaan KTP WNA dengan KTP WNI. Masih merujuk informasi situs Indonesia Baik, berikut ini bedanya KTP WNA dan KTP WNI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disdukcapil Ungkap Alur Pembuatan KTP WNA Syria yang Ditahan ImigrasiDalam arti dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil atas nama Mohamad Zghaib bin Nizar dan kemudian berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso.
Baca lebih lajut »
WNA Syria Ditahan, Imigrasi: Punya KTP Indonesia Atas Nama DirinyaSaat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
Baca lebih lajut »
Heboh 2 WNA di Bali Punya KTP Indonesia, Kini Ditahan ImigrasiPunya KTP Indonesia, dua WNA ini belum dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali karena masih jalani proses penyidikan terkait apa tujuannya membuat KTP.
Baca lebih lajut »
Geger 2 WNA di Bali Punya KTP Indonesia, Ternyata Dokumen Dipalsukan!Kasus dua WNA yang memiliki KTP Indonesia telah ditelusuri. Ternyata, semua dokumen permohonan kedua WNA tersebut palsu.
Baca lebih lajut »
Kadis Dukcapil Denpasar Ditegur Buntut 2 WNA Punya KTP IndonesiaKadis Dukcapil Denpasar ditegur buntut dua WNA memiliki KTP Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat untuk selalu melakukan verifikasi ketat dalam penerbitan KTP.
Baca lebih lajut »
WNA Suriah Pemalsu Dokumen KTP Diciduk, Imigrasi Sentil Pemilu 2024, Bahaya!WNA Suriah pemalsu dokumen untuk pembuatan KTP Mohamad Zghaib bin Nizar diciduk Tim Pora, Imigrasi sentil Pemilu 2024, bahaya!
Baca lebih lajut »