SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat
Ilustrasi: warga yang merupakan penyintas bencana alam gempabumi dan likuifaksi memasukkan surat suara ke kotak suara
"Sehingga orang-orang yang mengakar di masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa dicalonkan melalui jalur partai," pungkas Ninis. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Tambah Syarat Calon Kepala Daerah: Tidak Boleh Bohong!PDIP telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024. Di antaranya mempersiapkan kader untuk dimajukan sebagai calon kepala daerah
Baca lebih lajut »
PDIP Tambah Syarat Tambahan Calon Kepala Daerah, Hasto: Tidak Boleh BohongPDIP telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024. Di antaranya mempersiapkan kader untuk dimajukan sebagai calon kepala daerah
Baca lebih lajut »
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, OSO Berharap Para Calon Miliki Popularitas dan Anti KKNBerita Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, OSO Berharap Para Calon Miliki Popularitas dan Anti KKN terbaru hari ini 2024-04-23 16:19:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Terbuka bagi Kader dan EksternalPKB membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Calon Bupati Perseorangan di Purwakarta Wajib Didukung 55.045 OrangDari hasil pemilu lalu jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 733927 sehingga 75-nya berjumlah 55045 orang
Baca lebih lajut »
Calon Perseorangan Wajib Kantongi 120.475 KTP Dukungan Maju Pilkada Medan 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Medan pada 5 Mei 2024 mendatang. Pendaftaran berlangsung hingga 19 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »