Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Maksimal Rp 500 Juta

Kpr Berita

Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Maksimal Rp 500 Juta
Bpjs KetenagakerjaanTips Membeli RumahBeli Rumah Pakai Bpjs Ketenagakerjaan
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 53%

Bagi Anda pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memiliki rumah tentu dapat diwujudkan.

Kepemilikan rumah menjadi impian tiap orang, terutama bagi pasangan yang telah menikah. Selain hunian nyaman, rumah juga investasi jangka panjang. Pasalnya, nilai rumah cenderung meningkat seiring waktu, sehingga dapat menghasilkan keuntungan ketika dijual di masa depan.

Bagi Anda pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memiliki rumah tentu dapat diwujudkan. menerapkan beberapa syarat khusus bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah senilai Rp 150 juta-Rp 500 juta.Untuk membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:2. Perusahaan tempat bekerja memiliki administrasi kepesertaan yang tertib dan rutin membayar iuran.4. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua , Jaminan Kecelakaan Kerja , dan Jaminan Kematian , serta aktif membayar iuran.6.

Untuk mengajukan KPR, peserta harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit, dan jika memenuhi persyaratan, akan meminta persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Bpjs Ketenagakerjaan Tips Membeli Rumah Beli Rumah Pakai Bpjs Ketenagakerjaan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat dan Dokumen IniCairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat dan Dokumen IniSyarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua, yaitu harus memenuhi kriteria tertentu dan harus melengkapi dokumen.
Baca lebih lajut »

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Tunggu 5 Hari KerjaCara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Tunggu 5 Hari KerjaSyarat khusus mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign adalah sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.
Baca lebih lajut »

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnyaCara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnyaSaat peserta mencapai masa pensiun, mereka dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan menerima manfaat pensiun dari dana JHT yang besarannya dipengaruhi oleh lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Baca lebih lajut »

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa Resign, Ketahui Syarat dan ProsedurnyaCara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa Resign, Ketahui Syarat dan ProsedurnyaBagi para pekerja yang ingin melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu melakukan resign terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »

Beli Rumah Rp 500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini SyaratnyaBeli Rumah Rp 500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini SyaratnyaApa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Beli Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan IniTak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Beli Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan IniApindo memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:58:09